Rabu, 10 Maret 2010

اَلْحَدِيْثُ الْمُعَلَّلُ

MAKALAH
اَلْحَدِيْثُ الْمُعَلَّلُ
Makalah ini Disusun Sebagai Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Mushthalahul Hadits
Dosen Pengampu: Ust. Nurkholis Lc.
Disusun Oleh:
IMAM WAHYUDI
PONDOK HAJJAH NURIYAH SHABRAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURAKARTA
2009

HADITS MU’ALLAL
1. Pengertian
a. Secara Bahasa
Adalah bentuk isim maf’ul dari “A’allahu bi kadza fahuwa mu’allun”. Ini adalah qiyas sharaf yang masyhur dan ini adalah bahasa arab yang fasih.
b. Secara Istilah
Yaitu hadits yang setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada ’illat (cacat) yang merusak keshahihan suatu hadits, walaupun secara dzahirnya selamat dari ‘illat itu.
2. Pengertian ‘Illat
Yaitu sebab yang samara-samar, tersembunyi yang merusak keshahihan suatu hadits.
Dengan mengambil pengertian ‘illat ini, bahwasanya ‘illat menurut para ulama ahli hadits harus memiliki dua syarat yaitu:
a. Samar-samar dan tersembunyi
b. Merusak keshahihan suatu hadits
Apabila kosong (tidak ada) salah satu dari kedua syarat itu – seakan-akan menjadikan ’illatnya secara dzahir atau tidak merusak – maka tidak dinamakan ’illat secara istilah.
3. Dimana tempat terjadinya ’illat?
a. ’Illat dapat terjadi dalam sanad, dan ini sangat banyak.
b. ’Illat dapat terjadi dalam matan, dan ini sangat sedikit.
c. ’Illat dapat terjadi didalam sanad dan matan secara bersama-sama
4. Contoh-contoh hadits mu’allal.
a. ’Illat dalam sanad
.1 حديث يعلى بن عبيد, عن الثوري عن عمرو بن دينار عن إبن عمر عن الرسول الله صلى الله عليه وسلم: البيعان بالخيارما لم يتفرقا.
Artinya: hadits Ya’la Bin ‘Ubaid dari Tsaury dari ‘Amru bin Dinar dari Ibn ‘Umar dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Kedua orang penjual dan pembeli itu mempunyai hak khiyar selama mereka belum berpisah”.
Dalam hadits ini telah salah Ya’la terhadap Sufyan dalam perkataannya ‘Amru bin Dinar, karena imam-imam hafidz dari shahabat-shahabat Sufyan meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar, bukan kepada ‘Amru bin Dinar. ‘Illatnya terletak pada adanya kekeliruan Ya’la bin ‘Ubaid dalam menyandarkan periwayatannya kepada Sufyan dari ‘Amru bin Dinar. Diketahui adanya kekeliruan itu setelah diadakan perbandingan dengan sanad yang lain. Yaitu sanad-sanad Abu Nu’aim, sanad Muhammad bin yusufdan sanad Makhlad bin Yazid. Mereka ini meriwayatkan hadits itu melalui Sufyan Ats-Tsaury, Abdullah bin Dinar dan Ibn ‘Umar.
Nyatalah sekarang bahwa sanad Ya’la bin ‘Ubaid itu ber’illat. Karena ia menyandarkan periwayatannya dari ‘Amru bin dinar padahal sebenarnya dari Abdullah bin Dinar. Walaupun sanad dari Ya’la ber’illat, namun matannya tetap shahih. Karena sama dengan matan hadits yang diriwayatkan oleh sanad-sanad lain yang tidak ada ‘illatnya (shahih).
‘Illat pada sanad yang membawa pengaruh kepada kecacatan matannya itu terjadi kalau ‘illat itu disebabkan karena memauqufkan (beritanya hanya sampai kepada shahabat), mengirsalkan ( meninggalkan shahabat yang seharusnya dijadikan sumber pemberitaan) atau memunqathi’kan (menggugurkan salah satu rawi yang menjadi sanadnya).
2 .حديث موسى بن عقية عن سهيل بن أبى صالح عن أبيه عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من جلس مجلسا كثر فيه لغطه فقال قبل أن يقوم سبحانك اللهم وبحمدك لاإله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك إلا غفر له ماكا ن في مجلسه.
Artinya: Hadits Musa bin ‘Uqbah dari Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.beliau bersabda: ”Barangsiapa duduk dalam suatu majlis pertemuan membuat kegaduhan (keributan) dalam majlis itu, kemudian sebelum meninggalkan majlis ia berdoa: “Maha suci engkau wahai Tuhan dan dengan memuji engkau, bahwa tiada Tuhan kecuali engkau sendiri, saya meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu.” Kecuali akan diampunilah segala apa yang terjadi dalam majlis itu.”
Al-Hakim An-Naisabury menceritakan bahwa Imam Muslim pernah menanyakan hadits ini kepada Imam Bukhari. Maka Imam Bukhari berkata “hadits tersebut adalah baik dan aku belum pernah mengetahui di dunia ini hadits yang sebaik ini (dalam masalah kaffaratul-majlis) kecuali hadits ini. Akan tetapi hadits itu ma’lul. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail beliau berkata: telah bercerita kepada kami Wahib, beliau berkata: telah bercerita kepada kami Suhail, dari ‘Aun bin Abdullah katanya –bahwa hadits yang telah disebutkan adalah perkataan ‘Aun bin Abdullah bukan sabda Rasulullah. Dan ini yang pertama karena sedungguhnya tidak disebutkan oleh Musa bin ‘Uqbah telah mendengar dari Suhail.

b. ‘Illat dalam Matan
إذاستيقظ أحدكم من منامه فليغسل كفيه ثلاث مرات قبل أن يحعلهما في الإناء, فإنه لايدري أين باتت يده ثم ليغترف بيمينه من أنا ءه ثم ليصب على شماله فليغسل مقعدته
Artinya: “Apabila salah seorang dari kamu bangun tidur, maka hendaklah ia mencuci kedua telapak tangannya kedalam bejana (tempat air), sebab ia tidak mengetahui kemana tangannya semalam”.
Hadits Ibrahim bin Thuhman, yang berasal dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirrin dari Abu Hurairah dan yang bersanad Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah. Abu Hatim ar-Razy berkata: kalimat tsumma liyaghtarifa sampai dengan maq’adatahu, adalah perkataan Ibrahim bin Thuhman. Karena ia menyambung perkatan itu pada akhir matan hadits, sehingga orang yang (mendengar) menerima tidak dapa mengetahui ‘illatnya. Perkataan seorang rawi yang disisipkan dalam suatu matan hadits itu disebut idraj. Sebagian ketentuan idraj adalah apabila seorang rawi yang menyisipkan itu menjelaskan bahwa sisipan atau tambahan itu untuk menjelaskan matan, maka yang demikian itu bukan merupakan ‘illat yang dapat mencacatkan suatu hadits. Akan tetapi apabila rawi tersebut mengatakan bahwa kata-kata yang diriwayatkan itu adalah matan hadits, maka idraj tersebut menyebabkan cacatnya matan hadits.

c. ’Illat yang terjadi didalam sanad dan matan secara bersama-sama
مثاله: مارواه بقية عن يونس عن الزهريعن سالم عن إبن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من أدرك ركعة من صلاة الجمعة فقد أدرك.
Artinya: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat jum’ah, maka maka ia mendapatkan shalat itu secara sempurna”.
Abu Hatim Ar-razy berkata: “hadits ini terdapat kekeliruan dalam matan dan sanadnya, sesungguhnya Az-Zuhry menerima hadits itu dari Abi Salmah dai Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أدرك ركعة من صلاة الجمعة فقد أدركها
Adapun perkataan dari “jumu’ati” setelah perkataan “min shalatin” maka ini bukanlah termasuk hadits.

5. Hukum mengamalkan Hadits Mu’allal
Bahwasanya ‘illat tercemar dalam keshahihan suatu hadits. Dan hadits mu’allal termasuk kategori hadits dha’if.


6. Kitab-kitab yang terkenal yang membahas tentang Hadits Mu’allal
a. Kitabul ‘Ilal kitabnya Ibn al-Madini guru Imam Bukhary
b. Kitab ‘Ilal al-Hadits kitabnya Abdurrahman bin Abi Hatim Abu Muhammad (Abi Hatim Ar-Razy)
c. Kitabul ‘Ilal kitabnya al-Khallal
d. At-Tarikh wa Al-‘Ilal kitabnya Imam Yahya bin Ma’in
e. Al-‘Ilal al-Waridatu fi al-Ahadits An-Nabawiyah kitabnya Imam Hafidz ‘Ali bin ‘Amr Ad-Daruquthny
f. Al-‘Ilal al-Kabir wa al-‘Ilal Ash-shaghir kitabnya Imam At-Tirmidzy
g. Al-‘Ilal wa Ma’rifatu Ar-rijal kitabnya Imam Ahmad bin Hanbal







Daftar Pustaka


‘Ajjaj al-Khatib, Muhammad, Dr. 1989. Ushul al-Hadits Ulumuhu wa Mushthalahuhu. Beirut: Dar al-Fikr
At-Tahhan, Mahmud, Dr. Taisir Mushthalah al-Hadits. Beirut, Libanon: Darul Fikr
Ibn Katsir, Ikhtishar Ulum al-Hadits. Beirut: Dar al-Fikr
Manna Ar-Rasikh, Abdul. 2006. Kamus Istilah Istilah Hadits. Jakarta: Darul Falah.
Rahman, Fatchur, Drs. 1974. Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT Alma’arif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar