Senin, 08 Maret 2010

MAKALAH
PANDANGAN AGAMA ISLAM MENGENAI NARKOBA
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Psikologi Sosial
Dosen pengampu: M. Darojat Arianto
Disusun Oleh:
Imam Wahyudi G 000 080 063

FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURAKARTA
2010

A. Pendahuluan
Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu.
Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Meskipun orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun 2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri tahun 1998-2001).
Menyikapi banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya. Dalam makalah ini akan dijelaskan upaya pencegahan narkoba yang barangkali bermanfaat sekali bagi generasi muda.
B. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,Psikotropika,dan Zat adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
C. Macam-macam Narkoba, Pengaruh dan Efek Penggunaannya.
1. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2. Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
3. Shabu-shabu (ubas, ss, mecin)
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal.
Efek yang ditimbulkan :Menjadi bersemangat, Paranoid, Gelisah, Tidak bisa diam, Tidak ingin makan, Tidak bisa tidur, Otak sulit berfikir dan konsentrasi, Kesehatan terganggu karena menyerang fungsi lever dan darah.
4. Putaw (PT, bedak, putih)
Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan gauw.
Efek pemakaian putaw: Mata menjadi sayu - Menjadi pendiam, Mengantuk - Mata berair, Pucat - Badan menjadi kurus / mual-mual, Bicara tidak jelas - Sulit berfikir, Tidak dapat, konsentrasi - Pemarah dan temperamental, Cadel - Pandai berbohong, Hidung gatal - Plin-plan, Menyebabkan kelumpuhan - Kematian bila overdosis, Terkena gangguan darah dan darah Sakaw atau sakit karena putaw terjadi apabila si pecandu "putus" menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat. Selain diberikan motivasi dan didampingi. Gejala yang ditimbulkan : Mual-mual, Mata dan hidung berair, Sakit perut / diare, Tulang, terasa ngilu, Badan berkeringat dan Selalu kedinginan
Umumnya pemakaian zat-zat tersebut seringkali mengakibatkan ketagihan (addiction), bahkan sampai pada tataran ketergantungan (dependence). Zat atau bahan (obat) yang dapat menimbulkan adiksi dan dependensi, adalah zat yang memiliki ciri sebagai berikut:
a. Keinginan yang tak tertahankan atau kebutuhan yang luar biasa untuk senantiasa menggunakan zat tersebut. Keinginan itu mendorongnya untuk mendapatkan zat yang dimaksud, dengan jalan apa pun akan ditempuhnya tanpa mempedulikan resikonya.
b. Kecenderungan untuk menaikkan dosis sesuai dengan toleransi tubuhnya
c. Ketergantungan psikis (psychological depedence) pada obat itu. Apabila pemakaiannya dihentikan akan menimbulkan kecemasan, kegelisahan, depresi, dan gejala-gejala psikis lainnya.
d. Ketergantungan fisik (physical depedence), apabila pemakaian zat ini dihentikan, akan menimbulkan gejala fisik , yang dinamakan gejala putus NAZA (withdrawal symptom).
D. Narkoba Dalam Pandangan Islam
Menurut Imam Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya:
                                     
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (Al-Maa'idah: 90-91).
Jikalau kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak bahwa pemakaian narkoba (narkotika, obat-obat terlarang dan alkohol) ini melahirkan tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut. Pantaslah jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk segala kejahatan".(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas).
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur'an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
"Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, 'Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi". (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
"Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram". (HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
E. Narkoba dalam tinjauan kesehatan
Khamr dapat mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil artinya, seperti penyakit paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja syaraf. Oleh karena itu tak ayal lagi khamr merupakan sebab utama dari berbagai macam penyakit syaraf, juga merupakan faktor terpenting penyebab kegilaan, kesengsaraan dan tindakan kriminal.
Di bawah ini adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang celaan terhadap para pemakai narkoba:
1. Para pemakai narkoba seperti penyembah berhala
Dalam suatu riwayat disebutkan: "Barangsiapa minum khamr tidak sampai mabuk maka Allah berpaling darinya selama empat puluh malam, dan barangsiapa minum sampai mabuk tidak diterima sedekah dan perbuatannya, selama empat puluh malam, dan apabila ia mati (dalam keadaan demikian maka ia mati) seperti (matinya) penyembah berhala, dan Allah pasti memberikan minuman Thinatul Khabal ". Lalu para sahabat bertanya: "Apakah Thinatul Khabal itu wahai Rasulullah ?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "(Yaitu air) perahan tubuh penghuni neraka (yaitu) nanah dan darah".
2. Para pemakai narkoba apabila mati sebelum bertaubat tidak akan masuk surga.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr". (HR Nasa'i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang shahih).
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, yang artinya: "Tiga golongan yang diharamkan Allah atasnya surga, (yaitu) peminum khamr, yang durhaka kepada kedua orang tua, dan dayyuts yaitu yang membiarkan kemungkaran pada keluarganya". (Musnad Al-Imam Ahmad No.6059 dari Salim bin Ibnu Umar).
3. Barangsiapa yang mabuk tidak diterima shalatnya.
Dari Abdullah bin Umarzia berkata: Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamar di dunia maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari (arba'iina shobaahan) , lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertobat maka Allah tidak menerima tobatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah. (HR At-Tirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' 6312).
4. Para peminum khamr hilang kesempurnaan imannya.
"Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)".(HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i).
Di dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram, dan barangsiapa minum khamr di dunia lalu ia mati sedang dia membiasakannya dan tidak bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akherat." (Dikeluarkan oleh Muslim 2003).
5. Orang-orang yang terlibat dalam khamr ini semuanya terlaknat.
Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril telah datang kepadaku dan berkata: "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjual-nya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya". (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri).

6. Dilarang berobat dengan menggunakan khamr.
Menurut para ulama tidak diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan khamr, berdasarkan riwayat dari Thariq bin Suwaid radhiallaahu anhu bahwasanya ia bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang khamr, maka beliau melarangnya, maka ia (Thariq) berkata: "Sesungguhnya aku membuatnya itu hanyalah untuk obat." Maka beliau berkata:
"Sesungguhnya dia (khamar) itu bukanlah obat, tetapi penyakit." (Dikeluarkan oleh Muslim;1948).
Begitulah Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencela para peminum khomr tersebut hingga berobat dengannya juga tidak boleh, dan seandainya ada sebagian orang menganggap bahwa padanya ada kemanfaatan maka Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Hanya orang yang bodoh sajalah yang mengambil sesuatu yang kecil manfaatnya dengan resiko yang besar.
Dalam hal ini para sahabat Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam begitu gigih melarang minum khamr, sampai Umar bin Khatthab melipat gandakan hukuman cambuk bagi peminum khamr ini, dan amat membenci para pelakunya setelah diharamkannya, bahkan sebagian ulama (menurut Imam Adz-Dzahabi) melarang memberi salam kepadanya, tidak menjenguknya tatkala mereka sakit, serta tidak mendatanginya (menyaksikan) jenazahnya sewaktu mereka meninggal. Na'udzubilah min dzalik. (Diambil dari kitab Al-Kabair (Adz-Dzahabi), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), dan Ad-Durus al-Yaumiyyah minas sunani wal ahkamis syar'iyyah (Rasyid bin Husin al-Abd Al-Karim).
F. Upaya Pencegahan Dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.***
G. Memberantas Narkoba
Setelah mengetahui akar persoalannya, maka dengan jelas terlihat bahwa merebaknya narkoba merupakan akibat yang lahir karena tatanan masyarakat tidak didasarkan pada Islam. Ideologi Kapitalime-Sekularisme, yang membuat masyarakat ini menjadi bobrok moralitasnya. Hanya Islam yang secara historis dan empiris terbukti bisa membasmi narkoba sampai ke akarnya. Dalam memberantas narkoba –dan dalam menerapkan seluruh hukumnya– Islam memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara.
Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:
1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat.
Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
2. Pengawasan Masyarakat.
Masyarakat yang saling ma¬sa bodoh ada¬lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar-koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
3. Tindakan Tegas Negara.
Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli.
Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me¬nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem¬bebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam?

H. Daftar Pustaka
Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.

Gunarsa, S. D. (1989). PsikologiPperkembangan: Anak dan Remaja. Jakarta: BPK. Gunung Mulia.
Hurlock, E.B. (1991). Psikolgi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan (Terjemahan oleh Istiwidayanti dan Soedjarwo). Jakarta : Penerbit Erlangga.
Mongks, F. J. , Knoers, A. M. P. , & Haditono, S. R. (2000). Psikologi Perkembangan: Pengantar dalam berbagai bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Muss, R. E. , Olds, S. W. , & Fealdman (2001). Human Developmen. Boston: McGraw-Hill Companies.
Rey, J. (2002). More than Just The Blues: Understanding Serious Teenage Problems. Sydney: Simon & Schuster.
Rini, J.F. (2004). Mencemaskan Penampilan. Diakses dari e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006.
Santrok, J. W. (2003). Adolescence (Perkembangan Remaja). Terjemahan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Setiono, L.H. (2002). Beberapa Permasalahan Remaja. Diakses dari www.e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006.
Tambunan, R. (2001). Diakses dari www.e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006.
Mitos-mitos Seputar “Gak Bakal Hamil”. Diakses dari www.e-psikologi.com pada tanggal 22 April 2006.
http://riansuprianto.cybermq.com/post/detail/8327/narkoba-dan-akibatnya http://iratsel.wordpress.com/2007/11/01/bahaya-narkoba/
http://riansuprianto.cybermq.com/post/detail/8327/narkoba-dan-akibatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar