Rabu, 10 Maret 2010

MAKALAH
Mursal khafi
( Disusun guna memenuhi mata kuliah Musthalahul Hadist )
Dosen pengampuh: Ust Nurchalis. Lc.
Disusun Oleh:
IMAM WAHYUDI
G 000 080 063

PONDOK HAJJAH NURIYAH SHABRAN
FAKULTAS AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SURAKARTA
2009


Muqadimah :
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئآت أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدي
Ulama Pewaris Nabi. Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda:
إن الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِياَءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْناَرًا وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani)
Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعاً يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِباَدِ، وَلَكِنْ بِقَبْضِ الْعُلَماَءِ. حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عاَلِماً اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوْساً جُهَّالاً فَسُأِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)

MURSAL KHAFI

A. Pengertiannya
Pengertian mursal menurut para ahi hadist, ulama’ fiqih dan usul fiqhi swbagai berikut:
Menurut mayoritas ahli hadith hadit mursal yaitu hadith yang dimarfu’kan oleh seorang tabi’I kepada Rasulullah SAW yang berupa sabda, perbuatan atau taqrir beliau.
Menurut Ulama Fiqh dan Ushul Fiqh Hadith Mursal adalah hadith yang perawinya melepaskannya tanpa menjelaskan sahabat yang ia ambil riwayatnya.
Sedangkan pengertian mursal secara bahasa ada dua pendapat diantaranya:
1. Mursal menurut bahasa adalah isim maf’ul dari al-irsal yang berarti al-ithlaq (melepaskan), seakan seorang pelaku irsal (mursil) membiarkan sanad tidak bersambung.
2. Mursal menurut Bahasa: merupakan isim maf’ul dari kata arsala, yang berarti melepaskan. Jadi, seakan-akan lepas dari ikatan sanad dan tidak terikat dengan rawi yang sudah dikenal.
Adapun pengertian khafi (tersembunyi) adalah lawan dari kata jaaliy (nampak), karena irsal ini tidak nampak. Sehingga hal ini tidak diketahui kecuali dengan penelitian.
Drs.fatchur Rahman menyatakan pengertian khafi dalam bukunya IKhtisar Musthhalahul Hadist sebagai berikut:
هورواية من عاصر التابعي صحابيا ولكنه لم يسمع حديثا منه
Hadist (yang diriwayatkan oleh tabiin), dimana tabiin yang meriwayatkan hidup sejaman dengan shahabiy, tetepi ia tidak pernah mendengar sebuah hadist pun dari padanya.
Jadi hadist Mursal Khafi menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seorang syaikhnya yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, atau tidak disebutkannya nama sahabat tersebut yang dilakukan oleh tabi'in yang masih kecil. Tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits darinya, namun ia meriwayatkannya dengan lafadh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari syaikh itu”.
Contoh hadist mursal khafi:

مارواه ابن ماجه من طريق عمربن عبد العزيز عن عقبة بن عامر مرفوعا: رحم الله حارس الحرس

Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur ‘Umar bin Abdil-‘Azizi dari ‘Uqbah bin Amir secara marfu’ : ”Allah telah merahmati orang yang menjaga pasukan”.
Al-Mizzi dalam kitab Al-Athraf mengatakan,”’Umar tidak pernah bertemu dengan ‘Uqbah”.
Ibnu Katsir berkata,”Dan macam ini hanya dapat diketahui oleh para peneliti hadits dan orang-orang yang ahli pada jaman dulu dan jaman sekarang. Dan guru kami Al-Hafidh Al-Mizzi adalah seorang imam dalam hal itu, dan sungguh menakjubkan, semoga Allah merahmatinya dan melimpahkan kuburnya dengan ampunan”.
Kadang terdapat satu hadits dengan satu sanad dari dua jalan, tetapi pada salah satu diantara keduanya ada tambahan perawi, dan yang seperti ini menyamarkan bagi kebanyakan para ahli hadits, tidak dapat diketahui kecuali orang-orang yang berpengalaman dan orang-orang yang teliti. Terkadang tambahan itu menjadi penguat dengan banyaknya perawi. Dan terkadang pula perawi tambahan itu dianggap telah salah berdasarkan hasil tarjih dan kritik hadits.
Bila ternyata keberadaan tambahan itu yang lebih rajih, maka berarti kekurangannya termasuk mursal khafiy. Namun bila yang rajih adalah kekurangannya, maka berarti tambahan yang ada adalah termasuk tambahan dalam sanad yang bersambung.


B. Cara Mengetahui Hadits Mursal khafi
Untuk mengetahui hadits itu mursal khafi ada tiga cara, diantaranya:
 Pernyataan dari para imam-imam bawasanya perawi ini tidak bertemu dengan orang yang ia menceritakan hadits darinya atau tidak mendengar lansung darinya secara mutlak.
 Pengabaran atau pemberitauaan dari rawinya iyu sendiri secara langsung bahwa ia tidak pernah bertemu dengan orang yang ia ceritakan haditsnya atau ia tidak mendengar langsung dari orang tersebut satu hadits pun.
 Datangnya hadits dari jalan yang lain ada tambahan perawi yang ia riwayatkan haditsnya.
Adapun poin yang ketiga ini didalamnya ada perbedaan ulama karena
terkadang termaksud jemis hadits ( المزيد في مثصل الاس تيد )

C. Penggunaan Hadith Mursal khafi
Dalam penggunaan hadits mursal khafi ini ada 3 pendapat yang masyhur, yaitu:
1. Kelompok Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan lain-lain. Mereka membolehkan berhujjah dengan hadith mursal secara muthlak.
2. Kelompok Imam Nawawi, Imam Syafi'I, Jumhur ulama ahli Hadith, ahli Fiqih dan ahli Ushul. Mereka tidak membolehkan secara muthlak.
3. Jumhur Ulama dan ahli Hadith. Mereka membolehkan menggunakan hadith mursal apabila ada syarat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian ulama.

D. Hukum hadist Mursal Khafiy
Mursal Khafiy hukumnya adalah dla’if, karena ia termasuk bagian hadits munqathi’. Maka apabila nampak sanadnya terputus, maka hukumnya adalah munqathi’.

E. Hukum beramal denagan Hadis Mursal.
Secara umumnya Hadis Mursal tidak boleh dijadikan hujjah atau beramal dengannya kecuali disokong oleh satu drp syarat-syarat berikut ;
 Hendaklah disokong hadis berkenaan dgn sanad lain yang bermartabat Sahih atau Hasan.
 Hendaklah diriwayatkan secara makna menerusi seorang perawi lain yang tidak mengambil sanad drp sheikh yang sama.
 Menepati kata-kata (fatwa) atau perbuatan sebahagian sahabat.
 Diamalkan oleh sebahagian ‘ulama hadis dan fuqaha’

F. Karangan hadist mursal yang terkenal adalah:

كتاب الفصيل لمبهم المراسيل للخطيب البخدادي

Kesimpulan
Pada dasarnya hadits mursal khafi itu adalah dhaif dan mardud, karena hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat diterimanya suatu hadits, yaitu sanadnya harus bersambung. Hal itu disebabkan tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang. Lagi pula, memiliki kemungkinan bahwa yang dibuang itu adalah sahabat. Dalam kondisi seperti ini, haditsnya menjadi dhaif.
Meskipun demikian, para ulama hadits dan yang selain mereka berbeda pendapat mengenai hukum hadits mursal khafi dan pengunaannya sebagai hujjah. Hadits ini termasuk hadits yang terputus yang diperselisihkan tempat terputusnya pada akhir sanad. Sebab, pada umumnya gugurnya sanad itu pada sahabat, sementara itu seluruh sahabat adalah adil, tidak rusak keadilannya meski keadaan mereka tidak diketahui.





Daftar Pustaka
Rahman Fatchur. IKhtisar Musthhalahul Hadist.1974. Pt. Al ma’arif. Bandung.
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/16/hadist-mursal-khafi/
http://www.ikhwaninteraktif.com/islam/index.php?option=com_content&view=article&id=78:hadits-mursal-khofi&catid=37:ilmu-mustholah-hadits&Itemid=37
http://untukperingatansendiri.blogspot.com/2009/02/hadis-marfu-mauquf-mursal.html
Dr Muhmud thohan, taisirul misthlihul hadits. Hal. 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar